Oleh: Br. Vincentius Parsi, O.Carm.

Multikultural dalam bahasa yang sederhana berarti bersifat keberagaman budaya. Keberagaman mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggaan untuk mempertahankan kemajemukan (A. Rifai Harahap 2007, mengutip M. Atho Muzhar) [https://id.m.wikipedia.org]. Keberagaman suku, agama, dan budaya yang ada di negeri kita ini adalah merupakan suatu anugerah dari Tuhan yang patut kita syukuri dan harus menjadi kebanggaan bagi kita, bukan untuk diperdebatkan ataupun dipertentangkan satu sama lain. Seperti halnya bunga di taman yang beranekaragam jenis dan warnanya yang membuat keindahan dan keasrian, demikian juga keragaman suku, agama dan budaya di mana ada saling toleransi, saling membantu dalam kebaikan, maka akan terciptalah suasana yang damai dan harmonis. Karena keragaman merupakan suatu anugerah dari Tuhan maka harus dijaga dan di rawat. Siapa yang harus menjaga dan merawat? Adalah kita semua tanpa kecuali mulai dari anak-anak sampai dengan orangtua, baik tak terpelajar maupun pendidik, baik awam maupun tokoh agama, baik secara individual maupun secara kelembagaan, semua komponen bangsa berkewajiban dan bertanggungjawab atas terpeliharanya keberagaman.
Pertanyaan lebih lanjut adalah bagaimana cara menjaga dan merawat keberagaman? Kiranya pertanyaan tersebut bisa dijawab sesuai Undang-Undang SISDIKNAS, yakni bisa melalui pendidikan formal (jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang), non formal(jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang merupakan pendidikan tambahan untuk melengkapi pendidikan formal) maupun informal (jalur pendidikan keluarga dan lingkungan) yang semuanya saling melengkapi dan memperkaya. (UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 11, 12, 13 dan Pasal 13 ayat 1). Kata Pendidikan menurut KBBI berarti proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Dalam tulisan ini saya sengaja tidak menggunakan istilah Pendidikan Multikultural melainkan Pembinaan Multikultural dengan maksud menghindari kesan pendidikan yang formal di sekolah yang tertata rapi, terstruktur termasuk kurikulumnya karena dalam tulisan ini yang lebih saya tekankan adalah pembinaan di luar sekolah baik non formal maupun in formal. Kata Pembinaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Keduanya, baik Pendidikan maupun Pembinaan merupakan suatu usaha atau proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang agar menjadi lebih dewasa. Istilah Multikultural seperti sudah dijelaskan di atas berasal dari kata Multi yang berarti banyak atau beranekaragam dan Kultural yang berarti Budaya. Secara sederhana multicultural berarti keberagaman budaya. Dengan demikian Pembinaan Multikultural yang dimaksudkan di sini berarti suatu usaha, proses, tindakan, dan kegiatan dalam usaha mendewasakan manusia yang dilakukan secara efektif dan efisien guna menjaga, merawat dan membina keberagaman. Semestinya dalam keberagaman tidak mengenal istilah lebih baik atau lebih jelek, lebih rendah atau lebih tinggi, atau saya yang benar dan anda yang salah dan sebaliknya. Maka tepat sekali apa yang dikatakan Tilaar, H.A.R (2005.18), “Dalam pendidikan multicultural tidak ada pengelompokan-pengelompokan komunitas yang mengagungkan nilai-nilai kelompok sendiri tetapi yang mengenal akan nilai-nilai hidup budaya suku atau komunitas yang lain.
Apa tujuan akhir yang mau dicapai dari pembinaan multikultural? Setiap orang pasti mempunyai cita-cita untuk hidup damai, aman, makmur dan sejahtera. Damai, aman di dalam hati masing-masing, dalam keluarga, di tempat kerja, dalam masyarakat dan di manapun kita berada. Orang belajar mulai dari taman kanak kanak sampai perguruan tinggi, kemudian cari kerja dan menjadi pegawai, tidak lain tujuannya adalah demi tercapainya cita-cita tersebut, baik untuk dirinya sendiri, keluarganya maupun anak cucunya atau generasi selanjutnya. Salahsatu cara untuk mencapai cita-cita tersebut adalah dengan pembinaan multikultural. Tujuan utama dari pembinaan multikultural adalah untuk menanamkan sikap simpatik, respek, apresiasi, dan empati terhadap penganut agama, suku dan budaya yang berbeda. Dengan itu diharapkan pada akhirnya terwujudlah sebuah bangsa yang kuat, maju, adil, makmur, dan sejahtera tanpa perbedaan etnik, ras, agama, dan budaya dengan semangat membangun kekuatan diseluruh sektor. (bdk. Mashadi 2009).
Tanggungjawab Seluruh Komponen Bangsa
Pembinaan Multukultural dimulai sejak usia dini bahkan sejak dalam kandungan. Apa keistimewaan dari anak-anak usia dini sehingga pembinaan multikultural dimulai sejak usia dini? Meski bukan suatu jawaban yang lengkap dan memuaskan namun menurut ahli psikologi bahwa sekitar 50% kecerdasan orang dewasa mulai terbentuk pada usia 4 tahun, maka pada usia di bawah 5 tahun dikatakan sebagai usia emas atau Golden Age (Sigmund Freud). Anak pada usia ini sampai masa kanak-kanak juga menjadi masa untuk meniru, mencontoh apa yang mereka lihat dan dengar, maka menjadi sangat penting peranan orang-orang di sekitarnya dalam memberikan nilai-nilai dan menanamkan sikap pada anak karena segala sesuatu yang mereka terima dan alami akan menjadi dasar atau pondasi bagi mereka nantinya ketika dewasa. Memberikan pembinaan multikultural sejak usia dini dapat menjadi pondasi yang kokoh bagi perkembangan jiwa anak. Dengan itu anak-anak mulai terbangun sikap toleransi demokrasi terhadap perbedaan. Usia dini merupakan periode perkembangan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Pada masa ini seluruh instrument besar manusia terbentuk, bukan hanya kecerdasan saja tetapi seluruh kecakapan psikis. Sejak usia dini anak-anak sudah dilatih untuk mulai bertanggungjawab atas apa yang diterima melalui pendidikan, bukan hanya kemampuan merasa (afektif) dan kemampuan berpikir (koqnitif) tetapi juga kemampuan bertindak atau berperilaku (psikomotorik) [bdk adidilib88.blogspot.co.id].
Pembinaan Multikultural juga harus menjadi perhatian ketika anak-anak menginjak masa usia remaja. Pada tahap ini manusia mengalami gejolak emosi yang labil dan kerap kurang terkontrol. Emosi yang labil dan kurang terkontrol ini menyebabkan remaja terkadang cenderung berbuat seenaknya dan mudah terhasut. Maka di sini penting sekali peranan orang tua dalam keluarga atau peran konselor dalam Bimbingan Konseling (BK) di sekolah. Merekalah yang harus bisa memberikan motivasi dan inspirasi, memberikan nilai-nilai ideal sehingga para remaja ini didorong untuk bangkit bukan karena paksaan dan arahan tetapi karena kesadaran diri untuk melakukan perubahan perilaku individu ke arah yang lebih baik. Maraknya kenakalan remaja dalam bentuk tawuran dan perkelaian antar remaja yang sering terjadi akhir-akhir ini merupakan salah satu indikasi bahwa pembinaan remaja dalam menanamkan nilai-nilai toleransi belum sepenuhnya berhasil. Maka dari itu peran dan metode pembinaan dalam keluarga, di sekolah dan di masyarakat perlu dievaluasi dan ditingkatkan. Pembinaan formal saja di sekolah sungguh tidak cukup. Maka harus ada implementasi langsung yang merupakan bentuk tanggung jawab para remaja. Misalnya kegiatan Sarasehan Kebangsaan yang diadakan baru-baru ini oleh SMAK St Paulus Jember bersama dengan SMK Darul Muqomah Jember pada 22 – 23 september 2017 yang lalu dan kegiatan Live In SMAK St Albertus 11-14 Des 2017 di Malang Selatan. Kegiatan macam ini harus menjadi tradisi dan perlu lebih dikembangkan baik dari aspek teritorialnya maupun metodenya sehingga bisa menjangkau secara lebih luas baik kuantitas maupun kualitasnya.
Lebih lanjut apa dan bagaimana peran kaum muda dalam pembinaan multikultural? Masa muda merupakan masa puncak energi, masa puncak ide, gagasan dan kreativitas. Apa yang kita alami dan rasakan sekarang ini tidak bisa kita lepaskan dari perjuangan kaum muda pada masa lampau. Lebih lanjut, apa yang dilakukan kaum muda sekarang ini akan menentukan dan mewarnai masyarakat dan bangsa kita di masa yang akan datang. Masa muda juga merupakan masa emas kekuatan, ide, gagasan dan kreativitas, bahkan melebihi para orangtua. Presiden pertama kita Soekarno dalam pidatonya dihadapan para kaum muda mengatakan“Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, berikan aku 1 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.” Seribu orangtua hanya dapat bermimpi, satu orang muda dapat mengubah dunia (www.kompasiana.com). Daya kemampuan dan kekuatan orang muda yang luar biasa itu harus diarahkan dan disalurkan ke hal-hal positif yang membangun masyarakat dan bangsa. Segala ide dan gagasan cemerlang kaum muda sungguh dinantikan demi terciptanya masyarakat dan bangsa yang damai, sukacita dan penuh toleran di tengah masyarakat yang majemuk. Sebagai contoh: Setiap 3 tahun sekali para kaum muda katolik se Asia mengadakan pertemuan. Pada bulan Agustus tahun 2017 lalu, telah berlangsung kegiatan tersebut dan Indonesia sebagai tuan rumah, tepatnya di Keuskupan Agung Semarang. Pertemuan tersebut mengambil tema “Asian Youth: Gospel’s Joy of Multiculturalistic Asia” (OMK Asia: Suka cita Injil bagi Asia yang Majemuk). Melihat dari tema-tema selama pertemuan, 1). Datang bersama sebagai Asia Multikultural, 2) Menghargai dan Merayakan Keanekaragaman Kita, 3) Menjadi Bersatu dalam Keanekaragaman Budaya, 4) Merayakan Komuni Kita, dan 5) Hidup dan Berbagi Sukacita Injil(penakatolik.com) para kaum muda diarahkan agar mampu membagikan sukacita, damai kepada siapapun dan dimanapun kita berada tanpa memandang perbedaan.
Istilah orang tua identik dengan orang yang sudah matang, teruji, berpengalaman dan bijaksana. Orang tua merupakan penanggung jawab utama atas seluruh anggota keluarga dan nama baik keluarga. Dalam kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang anak seringkali orangtua dilibatkan dalam proses penyelesaiannya. Kalau anak itu masih di bawah umur maka pembinaan dikembalikan kepada keluarga atau orangtua. Dalam hubungan dengan masyarakat sekitar, orangtua atau lebih tepatnya kepala keluarga juga berkewajiban untuk mengenal tetangga dan masyarakat sekitar, namun sebaliknya juga mengenalkan keluarga pada masyarakat sekitar sehingga keberadaan keluarga itu bukan menjadi sesuatu yang asing bagi mereka. Kenal dengan tetangga sekitar inilah yang menurut pengamatan saya masih sangat kurang terutama di kota-kota besar. Melalui keluarga dan masyarakat sekitar, kita sudah bisa belajar banyak hal soal keberagaman. Di keluarga saya ada yang suami dan istri beda agama, anaknya 2 dan semuanya beragama katholik. Suaminya yang adalah katolik itu aktif di kegiatan gereja yang istri dan bukan katolik itu juga taat beribadah namun mereka bisa hidup rukun, penuh toleran dan saling membantu. Meski mereka semua sekarang sudah mempunyai cucu, hidup mereka tetap harmonis baik antar suami istri maupun orangtua dengan anak-anak dan cucunya. Meskipun sampai sekarang mereka tetap dalam agamanya masing-masing, namun mereka tetap bisa menjaga hidup dengan saling toleransi, saling membantu dan saling mendukung. Orangtua harus bisa menjadi contoh dalam menghadapi keberagaman, misalnya ikut dalam kegiatan di lingkungannya, mengajak menghadiri pekan budaya, mengajak kunjung ke rekan kerja yang berbeda agama, suku dan budayanya, menghargai pemberian ataupun ucapan selamat dari orang lain, menghargai dan menghormati hari-hari besar keagamaan yang berbeda. Orangtua juga harus bisa mendampingi anak-anak dalam menghadapi keberagaman misalnya mendampingi anak untuk selektif dalam nonton TV, memberi pengertian kepada anak-anak untuk kenal dengan tetangga sekitar.
Sebagai gambaran keberagaman yang ada di lingkup Yayasan Sancta Maria Malang berikut saya sajikan sedikit informasi. Pada data terbaru per Desember 2017 keadaan murid, guru dan karyawan ditunjukkan adanya keberagaman, baik keberagaman suku, agama dan budaya. Menurut data tersebut terdapat 44% atau sejumlah 850 murid beragama katolik, 49% atau sejumlah 942 murid beragama Kristen dan selebihnya yakni 7% beragama lain. Demikian juga untuk para guru dan karyawan, sejumlah 67% atau 134 orang beragama katolik dan 33% atau 66 orang selebihnya beragama bukan katolik. Dari segi asal daerah untuk murid St. Albertus, 72% atau sejumlah 794 murid berasal dari Jawa yang didominasi dari Jawa Timur dan 28% sisanya dari luar jawa yang didominasi dari Kalimantan (12%) dan Papua (7%). Untuk murid St Paulus Jember hampir seluruhnya dari Jawa Timur(Sumber data berdasarkan informasi dari Bapak Jalu dan Bpk Taufik). Sekarang sudah dirintis adanya asrama putra dan putri St Paulus Jember. Dengan adanya asrama ini diharapkan mampu menjangkau anak-anak dari luar pulau, dengan demikian semakin kompleks dan beragam anak-anak yang sekolah di St. Paulus Jember. Asal daerah seseorang akan ikut menentukan suku dan budayanya yang berbeda-beda. Segala perbedaan yang ada jangan sampai menghalangi dalam mencapai tujuan Visi Yayasan, tetapi sebaliknya hendaknya justru semakin mendukung tercapainya Visi Yayasan Sancta Maria Malang yakni menjadikan komunitas pendidikan sebagai jalan untuk transformasi diri menuju pribadi manusia utuh, unggul, matang dan dewasa.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan diri kita masing-masing? Hidupku harus menjadi kesaksianku. Seorang Kristiani dipanggil untuk saling mengasihi, itulah yang harus menjadi kesaksian hidupku, saling mengasihi, menghargai, toleransi kepada siapapun, saling membantu dalam kebaikan bersama. Untuk bisa menjadi murid Yesus seseorang tidak harus dibaptis tetapi dengan saling mengasihi kepada siapapun, seperti dikatakan Yesus, ”Dengan demikian semua orang akan tahu, bahwa kamu adalah murid-muridKu, yaitu jikalau kamu saling mengasihi” (Yoh 13: 34-35), biarkanlah perbedaan tetap ada dan selamanya perbedaan memang tetap akan ada, tidak mungkin semuanya sama. Seorang Kristiani adalah orang yang sudah diurapi oleh Roh Kudus dan mempunyai tugas untuk mewartakan kabar sukacita, kasih dan damai. Dalam Injil Lukas dikatakan “Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab Ia telah mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin, dan ia telah mengutus Aku untuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang-orang yang tertindas, untuk memberitahukan tahun rahmat Tuhan telah datang.” (Luk 4: 18-19). Kabar sukacita, damai dan kasih harus menjangkau kepada semua orang, semua golongan tanpa mengenal perbedaan. Gereja dalam Karya Misionernya mengajak kita semua di manapun berada melalui teladan hidup serta kesaksian lisannya wajib menampilkan manusia baru yakni manusia yang dipenuhi dengan kasih kepada siapapun, sukacita dan damai. Agar kesaksian kita membuahkan hasil hendaknya dengan penghargaan dan cinta kasih menggabungkan diri dengan sesama, menyadari diri sebagai anggota masyarakat dilingkungannya dan ikut serta dalam kehidupan budaya dan social melalui aneka cara pergaulan hidup manusiawi dan pelbagai kegiatan ( Ad Gentes 11). Kasih kepada siapapun harus mengatasi segala perbedaan. Berpikir positif tentang orang lain, agama, golongan maupun budaya lain merupakan salah satu bentuk kasih kepada orang lain. Karena dengan berpikir positif akan melahirkan sikap dan tindakan yang positif pula.
Bagaimana dengan peran pendidik dalam menjaga dan merawat keberagaman? Seorang pendidik memang harus menguasai bidangnya sendiri sehingga bisa memberikan yang terbaik kepada anak didiknya (mendidik sesuai dengan kompetensinya), namun demikian janganlah menutup diri terhadap ilmu – ilmu lain atau bidang lain terutama bidang sosial dan budaya. Seorang pendidik yang berwawasan multikultural diharapkan mampu mendidik bukan hanya menekankan aspek intelektual saja tetapi mampu memberi contoh melalui tutur kata dan perilaku yang baik, memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik (bdk. UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 4). Maka dari itu pembinaan multikultural memerlukan pedagogik baru. Pendidikan formal tradisional membatasi proses pendidikan di dalam ruangan sekolah yang sarat dengan pendidikan intelektualistik (program-program hafalan atau praksis pendidikan yang hanya menekankan kepada simbol-simbol kesatuan bangsa), sedangkan kehidupan sosial budaya di Indonesia menuntut pendidikan hati (pedagogy of heart) yaitu diarahkan kepada rasa persatuan dari bangsa Indonesia yang pluralistic. (Tilaar, H.A.R. 2005. 18). Pendekatan seperti itulah yang harus selalu dipupuk terus-menerus yang bisa dimulai dari lingkup yang paling kecil yakni dalam keluarga, sekolah, kemudian dalam hidup bermasyarakat. Dalam hal ini para pendidik melalui unit karya bisa bekerjasama dengan lembaga atau sekolah lain terutama di luar stakeholder sehingga jangkauannya akan lebih luas.
Kecuali para pendidik yang mempunyai basis massa yakni anak didik, juga para tokoh agama. Tokoh agama mempunyai peran sentral dalam membina, menjaga dan merawat keberagaman. Salah satu tugas penting para tokoh agama adalah menciptakan kesejukkan bagi basis massanya. Fungsi sosial yang diperankan secara penuh dalam membina hubungan antar umat beragama, menempatkan para tokoh agama juga pemimpin lembaga pendidikan keagamaan untuk memposisikan dirinya sebagai figure multicultural (Sulalah, M.Ag,hal 23). Para tokoh agama khususnya dan kita semua pada umumnya hendaknya mempunyai kesadaran akan keberagaman ini. Kesadaran akan keberagaman membuat seseorang untuk tidak mengagungkan dirinya sendiri dan merendahkan yang lain atau memaksa orang lain harus sama dengan dirinya. Kita semua hendaknya juga mempunyai kesadaran bahwa “semua bangsa merupakan SATU masyarakat, SATU asal yakni dari Tuhan dan SATU tujuan terakhir, yakni Allah sendiri (bdk KGK. No. 842-843, NA.1). Toleransi dan belas kasih hendaknya berada di atas segalanya. Dalam konteks hidup beragama tak seorangpun dibenarkan memaksa orang untuk memeluk imannya melawan hatinurani (bdk.KHK 748: 2). Setiap orang diberi kebebasan untuk memilih imannya dengan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, kemudian untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing. Seorang tokoh agama yang adalah sebagai seorang figure multicultural harus bisa memberikan contoh dalam hidup bersama, misalnya apa yang dilakukan oleh tokoh agama dan tokoh dunia Presiden Palestina Mahmoud Abbas menghadiri Misa malam Natal Desember 2017 yang lalu di salah satu Gereja di Bethlehem (https://m.detik.com) di mana dia dalam Gereja itu duduk di bangku yang paling depan. Ternyata kebiasaan seperti ini sudah dilakukan secara rutin oleh Presiden Palestina sebelumnya. Perbedaan apapun seharusnya tidak menjadi penghalang dalam menciptakan kedamaian.
Pembinaan Multikultural juga merupakan suatu usaha mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa. Cita-cita para pendiri bangsa terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 yakni: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu para pendiri bangsa (founding fathers) mendirikan NKRI dengan dasar Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Di mana Pancasila dengan kelima silanya menuntun bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bermoral, dengan rasa kebangsaan yang tinggi, bangga terhadap tanah air dan menghindari konflik dengan musyawarah dan mufakat, serta bersama-sama menuju masyarakat sejahtera dan makmur. Sementara Bhineka Tunggal Ika adalah prinsip yang menghargai perbedaan dan selalu bertoleransi dalam menghadapi perbedaan (Hanum. 2011, uun-halimah.blogspot.co.id]. Dalam usaha mencapai cita-cita tersebut Pemerintah telah menyiapkan perangkat dalam bentuk Undang-Undang SISDIKNAS. Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan “Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama suku, ras kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi” (UU Sisdiknas No 2 tahun 1989 Bab III pasal 7). Lebih lanjut dalam pasal lain disebutkan “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”(UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1). Perangkat yang telah dibuat oleh Pemerintah itulah yang harus di taati dan dijalankan bukan hanya berhenti pada tataran Peraturan atau Undang-Undang ditingkat pusat melainkan harus sampai ditingkat yang paling bawah.
Gereja Katolik sangat menjunjung tinggi nilai keberagaman. Keselamatan dan damai sejahtera yang dirindukan dan menjadi cita-cita setiap orang harus terjadi pada setiap pribadi umat manusia di seluruh muka bumi tanpa terkecuali atau tanpa mengenal perbedaan. Pada dasarnya Gereja diutus ke seluruh dunia, ke segala bangsa, dan kepada semua orang tanpa dibatasi oleh suku, agama, budaya, status sosial kepada suatu cita-cita bersama setiap orang yakni keselamatan dan damai sejahtera, dan itulah yang dikehendaki Kristus yakni agar semua manusia selamat. Yang mereka bawa dan wartakan adalah kabar sukacita, kasih, dan damai. Dalam pelaksanaan misinya haruslah disesuaikan dengan setiap situasi atau keadaan orang yang menerimanya. Bagi orang yang menyambut perutusan itu kalaupun belum bisa menerima semuanya minimal mereka memiliki jiwa saling menghargai dan saling mencintai dalam keberagaman (bdk AG. Art. 6). Gereja Katolik sangat menekankan persaudaraan semesta tanpa Diskriminasi. Bahkan Gereja mengecam setiap diskriminasi antara orang-orang atau penganiayaan berdasarkan keturunan atau warna kulit, kondisi hidup atau agama, sebagai berlawanan dengan semangat Kristus (NA. 5). Misi Gereja adalah membawa setiap orang kepada keselamatan dan damai sejahtera.
Akhirnya bagaimana peran Lembaga atau Yayasan dalam pembinaan multikultural? Yayasan Sancta Maria Malang membawahi beberapa unit kegiatan: Sekolah, Asrama, Kantin dan toko. Semua unit kegiatan tersebut, baik masing-masing maupun secara bersama-sama adalah merupakan sebuah Komunitas pembelajaran (community learning). Melalui komunitas setiap orang belajar membentuk diri dan belajar dibentuk oleh orang lain melalui proses perjumpaan, relasi dan dialog atau komunikasi dalam pelbagai pengalaman hidup sehari-hari (Standar Operasional Prosedur Yayasan Sancta Maria Malang 2.1.4). Dalam dunia yang ditandai dengan makin meningkatnya pluralisme religius dan kultural, dialog menjadi sangat penting untuk mengatasi konflik tragis yang merupakan warisan masa lampau dan untuk memastikan bahwa “nama Allah yang satu semakin meningkat menjadi: nama perdamaian dan puncak perdamaian”. (SDG No 86 hal 34 No 21). Yayasan memberi wadah dan kebijakan, sedangkan implementasinya diserahkan kepada masing-masing. Tentunya Yayasan mendukung sepenuhnya semua kegiatan unit maupun komunitas yang bertujuan memupuk keberagaman, dan sebaliknya akan memberikan peringatan maupun teguran bagi yang melanggar. Namun perlu tetap diingat bahwa setiap lembaga apapun mempunyai Visi dan Misinya. Implementasi Visi dan Misi harus bisa berjalan seiring ditengah keberagaman.
Kesimpulan
Multikultural atau keberagaman budaya adalah sebuah keniscayaan dan merupakan suatu anugerah dari Tuhan, kita wajib menjaga, merawat dan membinanya. Diakui setiap orang dan setip bangsa bahwa kemajuan teknologi dibidang komunikasi membawa kemajuan diberbagai bidang disatu sisi, namun tidak bisa dipungkiri bahwa disisi lain bisa juga dengan cepatnya menghancurkan atau merusak suatu tatanan yang sudah baik. Maka kecuali harus pintar dalam menggunakan teknologi komunikasi juga harus bijaksana, artinya tahu bagaimana menggunakan sarana itu sehingga bermanfaat bagi banyak orang dan mana yang bisa merusak yang harus dihindari. Seluruh komponen bangsa mempunyai kewajiban menjaga, merawat dan membina keberagaman dan ini harus berlangsung terus-menerus sepanjang hidup.Meningkatkan keterlibatan langsung dari setiap elemen bangsa kiranya dapat menjadi solusi dalam mengatasi segala persoalan berkenaan dengan kemajemukan yang ada di tanah air kita. Tujuan dari semua itu adalah untuk menjadikan manusia seutuhnya yangpenuh damai, aman, makmur dan sejahtera yang menjadi cita-cita setiap orang, bukan hanya untuk kita sekarang ini tetapi juga untuk generasi selanjutnya.Dengan demikian kita menjadi manusia yang bermartabat yang disegani oleh bangsa lain dan menjadi contoh bagi mereka karena kita mampu menciptakan bangsayang penuh damai ditengah kemajemukan.
Rujukan:
- Dokumen Konsili Vatikan II, Dokumentasi dan Penerangan Konperensi Wali Gereja Indonesia.
- https://id.m.wikipedia.org
- http://www.penakatolik.com
- https://m.detik.com
- Kitab Hukum Kanonik (KHK), Konperensi Wali Gereja Indonesia
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi V, Aplikasi luring resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Kitab Suci Deoterokanonika, Lembaga Alkitab Indonesia
- uun-halimah.blogspot.co.id
- Undang-Undang Dasar 1945
- UU SISDIKNAS No 2 Tahun 1989
- UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003
- Sulalah, M.Ag Dr Hj, Pendidikan Multikultur
- Standar Operasional Prosedur Yayasan Sancta Maria Malang, 2017
- Tilaar, H.A.R. 2005. Pendidikan Multikultural dan Revitalisasi Hukum Adat Dalam Perspektif Sejarah. Jakarta: Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala.
